Aturan Baru Tilang Manual 2023 dan Daftar Sasaran Pelanggarannya

Ragam871 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Polisi telah menerbitkan aturan baru tilang manual tahun 2023. Aturan tersebut diterbitkan seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual di sejumlah wilayah usai sebelumnya sempat dilarang selama beberapa waktu cukup lama.

Tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement). Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi aturan baru tilang manual 2023 beserta daftar sasaran pelanggaranya berikut ini:

ST Kakorlantas Aturan Baru Tilang Manual 2023
Aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Surat telegram tentang tilang manual itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Disebutkan bahwa penindakan tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ucap Sandi.

Sasaran Pelanggaran Aturan Tilang Manual 2023
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Berikut ini daftar sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023, antara lain:

Berkendara di bawah umur

-Berboncengan lebih dari dua orang

-Menggunakan ponsel saat berkendara

-Menerobos traffic light

-Tidak menggunakan helm

-Melawan arus

-Melebihi batas kecepatan

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu

-Kendaraan overload dan over dimensi

Sandi menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan. Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Sandi.

Polisi Tegaskan Tak Ada Razia saat Tilang Manual
Selain itu, masih terkait aturan baru tilang manual 2023, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya.

Polri menegaskan penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *