MEDAN || Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM MIP (Foto) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk memberikan tindakan tegas kepada pengelola ‘Dara Kupi’ di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pasalnya, tempat usaha makan/minum yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari – Jalan Darussalam itu terbukti telah mengaspal trotoar yang berada tepat di depan tempat usaha mereka tanpa izin dari Pemko Medan. Tak hanya itu, Dara Kupi juga menjadikan trotoar tersebut sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.
“Itu jelas sekali sebuah kesalahan dan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera berikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi,” ucap Rizki Lubis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Dikatakan politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Rizki tersebut, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.
Sementara, menurut Rizki, diaspalnya trotoar tersebut tanpa izin dari Pemko Medan merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah. Terlebih lagi, trotoar tersebut dijadikan lahan parkir untuk para pengunjung Dara Kupi.
“Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk menjalankan usahanya, tapi Dara Kupi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh ‘merampok’ hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki. Trotoar itu bukan lahan parkir, dan hal itu dipertegas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya di Pasal 45 ayat (1),” tegasnya.
Tak hanya itu, sambung Rizki, Dinas SDABMBK Kota Medan juga sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali (SP2) kepada pihak Dara Kupi. Namun hingga saat ini, aspal di atas trotoar tersebut tidak kunjung di bongkar dan masih dipergunakan sebagai lahan parkir.
“Apalagi Dinas SDABMBK Medan sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali atau SP2, tapi mereka belum juga mengindahkannya. Ini bentuk pembangkangan yang tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan, hal ini harus jadi catatan penting,” sambungnya.
Kepada pengelola Dara Kupi, Rizki Lubis meminta untuk segera mengindahkan Surat Peringatan yang telah diberikan dengan membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
“Bila SP2 ini tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3. Selanjutnya, SatPol PP Kota Medan harus segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula,” cetusnya.
Tidak hanya itu, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah di aspal oleh pengelola Dara Kupi.
“Kita minta agar seluruh kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut segera ditindak tegas. Jangan ragu untuk melakukan penggembosan ban, bahkan bila perlu derek kendaraan yang parkir di atas trotoar yang di aspal Dara Kupi,” pungkasnya.
PEMKO MEDAN LAYANGKAN SP2 KE DARA KUPI
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM kepada Sumut Pos, mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pengelola Dara Kupi.
“SP2 sudah kita berikan. Kalau saya tidak salah, hari Jumat (25/4) kemarin saya teken SP2 nya,” kata Gibson, Senin (28/4/2025).
Menurut Gibson, SP2 tersebut diberikan karena pengelola Dara Kupi tidak juga mengindahkan SP1 yang sudah dilayangkan sebelumnya.
“Karena SP1 yang sudah kita berikan tidak diindahkan, maka kita layangkan SP2. Kita berharap, mereka (Dara Kupi) bisa mengindahkan SP2 ini dengan membongkar sendiri aspal yang mereka bangun di atas trotoar dan mengembalikan fungsi trotoar tersebut sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Kembali ditegaskan Gibson, Dinas SDABMBK Kota Medan tidak pernah memberikan izin kepada pengelola Dara Kupi untuk mengaspal trotoar yang dimaksud. Apalagi, sampai menjadikan trotoar tersebut sebagai lahan parkir.
“Saya tegaskan kembali, tidak pernah ada izin dari Dinas SDABMBK Kota Medan untuk mereka (Dara Kupi) mengaspal trotoar. Sekali lagi, kita berharap pihak Dara Kupi segera mengindahkan SP2 yang sudah kita berikan,” tutupnya.***WASGO