Arab Saudi Larang Impor Telur dan Ayam dari 40 Negara, RI Masuk Daftar!

Ekonomi17 Dilihat

JAKARTA || Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (Saudi Food Drug Authority/SFDA) melarang impor ayam dan telur dari 40 negara. Selain itu, Arab Saudi juga melarang parsial yang mencakup provinsi dan kota tertentu di 16 negara lainnya.

Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (25/2/2026) langkah ini menjadi upaya otoritas untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memperkuat standar keamanan pangan di pasar lokal. SFDA menegaskan bahwa daftar negara tersebut akan ditinjau secara berkala mengikuti perkembangan situasi kesehatan global.

Berdasarkan pembaruan terbaru yang dilaporkan surat kabar Okaz, beberapa negara telah masuk daftar larangan sejak 2004. Sementara itu, negara-negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional mengenai penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Hal ini menunjukkan komitmen SFDA dalam memantau situasi epidemiologi dunia secara ketat.

SFDA menjelaskan ada pengecualian berlaku untuk daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau metode pengolahan lain yang cukup untuk mematikan virus penyakit Newcastle. Pengecualian ini hanya berlaku sementara dengan beberapa syarat, seperti memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang telah disetujui.

Selain itu, produk tersebut juga harus mengantongi sertifikat kesehatan dari otoritas resmi di negara asal. Sertifikat harus memuat dan menjamin proses pemanasan telah dilakukan secara memadai. Lalu, produk harus berasal dari fasilitas atau pabrik yang telah disetujui oleh otoritas.

Larangan total mencakup 40 negara, sebagai berikut: Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestine, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Ivory Coast, and Montenegro.

Lalu, larangan parsial berlaku di 16 negara, meliputi Australia, Amerika Serikat (AS), Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Romania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, and Kongo.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *