MEDAN || Kinerja PUD Pasar Medan banyak mendapat sorotan, baik positif maupun negatif. Terakhir, tudingan terkait dugaan manipulatif sewa kios di Pasar Jalan Pandu Baru Medan. Namun, tudingan tersebut tak terbukti dan muncul hanya karena salah persepsi soal keterangan Kepala Pasar Sambas, Afrial Syahputra.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya, peristiwa ini harus dijadikan momen untuk mengevaluasi besaran nilai sewa kios di pasar Jalan Pandu Baru.
“Siapapun pasti menilai sewa kios di Jalan Pandu Baru terlalu kecil, mengingat kawasan tersebut berada di pusat kota dan salah satu kawasan bisnis di Medan. Jadi besaran sewa Rp78.900/bulan sudah sangat tidak relevan lagi. PUD Pasar Medan harus berani melakukan evaluasi terkait sewa kios ini untuk lebih meningkatkan PAD,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Selasa (28/03/2023).
Azhari menilai, uang sewa di kawasan tersebut harusnya mencapai jutaan rupiah perbulan. Untuk itu, Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno, secepatnya melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya untuk menentukan besaran nilai sewa di pasar Jalan Pandu Baru.
“Saya berharap Suwarno, selaku Dirut PUD Pasar Medan segera melakukan rapat dengan jajarannya untuk melakukan evaluasi dan menentukan besaran uang sewa kios di pasar Jalan Pandu Baru Medan,” katanya lagi.
Apresiasi
Pria yang akrab disapa Ari Sinik itu sangat mengapresiasi kinerja yang telah ditunjukkan jajaran direksi PUD Pasar Medan. Meski selama ini banyak kritiksn yang ditujukan terutama kepada Dirut, namun selalu dijadikannya pemicu untuk terus meningatkan kinerja.
Terbukti sejak dilantik 22 September 2021 lalu, Suwarno bisa menyelesaikan setumpuk masalah yang ditinggalkan jajaran direksi sebelumnya seperti uang THR dan tahun baru karyawan yang tertunggak dan utang-utang kepada pihak ketiga. Bahkan, saldo kas PUD Pasar Medan sebesar Rp400 juta, saat ia menjabat sebagai Dirut bisa ditingkatkan hingga Rp4 miliar lebih di bulan Juni 2022.
“Parameter keberhasilan Direktur Utama selaku pengelola perusahaan adalah keuntungan dan PUD Pasar Medan berhasil meningkatkan PAD ke Pemko Medan. Bandingkan dengan dua perusahaan daerah lainnya di lingkungan Pemko Medan, PUD Rumah Potong Hewan dan PUD Pembanguan Kota Medan,” ujar Ari Sinik.
Begitupun Ari Sinik menilai, Suwarno belum sepenuhnya menepati janji, terutama untuk menjadikan pedagang sebagai aset PUD Pasar Medan. Hal itu terjadi, karena beberapa kendala terkait kebijakan yang tidak bisa diambil. Seperti pedagang di Pasar Marelan, Aksara, Sukaramai dan beberapa pasar lainnya.
Oleh karena itu, Ari Sinik menilai, tudingan-tudingan miring yang dilakukan pihak-pihak tertentu tidak berdasar dan dilontarkan orang yang sebenarnya kurang mengerti kondisi pasar di Medan.
Sebelumnya, terkait pemberitaan manpulatif sewa kios yang muncul, Kepala Pasar Sambas Afrial Syahputra mengatakan, tidak tepat. Menurutnya, jumlah 57 yang disebutkannya bukan jumlah ruko, tapi jumlah pedagang yang menyewa kios di Jalan Pandu Baru. Sedangkan jumlah ruko memang 95 unit.
“Jadi begini, data yang 57 itu adalah jumlah kwitansi pembayaran yang keluar dari kita ke pelaku usaha di Jalan Pandu Baru. Nah, dari 57 kwitansi itu ada beberapa orang yang punya kios lebih dari satu. Jadi 95 unit ruko itu kontribusinya ya terbayar semua, tidak seperti pemberitaan atau informasi yang beredar sekarang ini,” beber Afrial yang akrab disapa Ferry.
Afrial menyayangkan informasi yang malah menyebut ada dugaan manipulatif perihal data tersebut. Dirinya menilai bahwa ada salah persepsi dalam menyampaikan data tersebut ke khalayak ramai.
“Menurut kami penyebutan ataupun pemilihan kata manipulatif kurang tepat, kami justru menilai ada salah persepsi dalam menjelaskan data tersebut. Semoga hal ini tidak terjadi lagi kedepannya untuk menghindari asumsi yang salah di masyarakat,” pungkas Afrial.***WASGO/REL