JAKARTA || Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru tentang PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).
Lantas, bisakah PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK? Berikut penjelasannya.
Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK:
Dikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu:
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:
-Guru dan Tenaga Kependidikan
-Tenaga Kesehatan
-Tenaga Teknis
-Pengelola Umum Operasional
-Operator Layanan Operasional
-Pengelola Layanan operasional
-Penata Layanan Operasional.
-Berikut tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
-Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB
-Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN
-MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah
-Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
-PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
-Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
-Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
-PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.***DTK