Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029 Dilantik

Asahan53 Dilihat

KISARAN || Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2024 – 2029 dilantik dalam rapat Paripurna DPRD Asahan, di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Senin (09/09/2024).

Rapat Paripurna DPRD Asahan dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan, dan dihadiri yakni, Bupati Asahan, Forkopimda Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, OPD, Para Camat Dan rekan rekan media pers serta Tamu Undangan Lainnya.

Pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029 dipandu oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD.

Dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H Efi Irwansyah Pane.

Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, saudara Ketua DPRD Sementara H Efi Irwansyah Pane dan saudara Wakil Ketua Rosmansyah.

Pidato Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H Surya mengucapkan, terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkalobarasis dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum, Ujar Surya.

Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu Undang – undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.

Kedua, Setiap Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara Hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

Saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Selanjutnya, melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Asahan yang di lantik pada hari ini masa periode 2024 – 2029, serta ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara, Pungkas Surya.***Irwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *