Anggaran PKP Kena Efisiensi Jadi Rp 3.4 T, Ara: Gaji PNS Aman

Ragam24 Dilihat

JAKARTA || Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berubah menjadi Rp 3,4 triliun setelah mengalami efisiensi. Dengan anggaran yang baru, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) membeberkan rinciannya.

Pertama, Ara memastikan dengan anggaran yang baru para PNS dan juga P3K tetap menerima gaji dan tunjangannya. Pada dipa awal, anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai Kementerian PKP sebesar Rp 222.872.955.000, kini berubah menjadi Rp 486.080.312.000.

“Dengan begitu gaji tunjangan PNS dan P3K existing 1.183 orang itu sudah aman. Itu sebagai saya tahu temen-temen DPR concern soal itu dan tentu kami akan kawal itu Pak supaya bisa jalan dengan baik,” tutur Ara dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan pemerintah, Kamis (13/2/2025).

Selanjutnya ada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang akan tetap dijalankan. Pada program ini nantinya akan disalurkan sebanyak 40% di perdesaan, 30% kawasan pesisir, dan 30% di perkotaan dengan target 38.505 unit.

“Kami sepakat dengan Komisi V bahwa program ini sangat bermanfaat sangat padat karya dan bisa dirasakan di masyarakat. Dan kami juga menginginkan mulai tahun ini itu kita bagi 3 Pak, perdesaannya 40% pesisirnya 30%, kemarin Pak Ridwan Bae (Wakil ketua Komisi V) pesan dia buat pesisir jadi saya sudah mulai 30% pesisir, dan perkotaannya 30% di situ juga kita tingkatkan (anggaran) menjadi Rp 850.003.800.000 untuk BSPS,” paparnya.

Selanjutnya ada proyek pembangunan rumah susun ASN-Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan tetap dilanjutkan. Anggaran untuk pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN yaitu Rp 839.532.190.000.

Berikut ini rincian anggaran yang akan digunakan Kementerian PKP.

A. Program Dukungan Manajemen
Gaji + Tunjangan
Dipa awal: Rp 222.872.955.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 258.702.523.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 488.080.312.000

Layanan Operasional
Dipa awal: Rp 198.686.195.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 179.971.747.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 184.971.747.000

B. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
1. Fisik
– Padat karya/BSPS

Dipa awal: Rp 747.523.000.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 530.960.000.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 850.003.800.000

– MYC Rusun IKN

Dipa awal: Rp 2.023.905.397.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp –
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 839.532.190.000

– MYC Rusun DOB

Dipa awal: Rp 372.950.397.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 61.821.774.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 116.927.109.000

– MYC Rusun Reguler

Dipa awal: Rp 350.201.180.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 263.806.304.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 350.201.180.000

– Revitalisasi Rusun

Dipa awal: Rp 147.812.599.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 142.189.347.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 147.812.599.000

– Tunggakan Hunian Tetap Pasca Bencana

Dipa awal: Rp –
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 44.677.293.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 186.197.622.000

– Sanitasi, Penanganan Kawasan Kumuh, PSU

Dipa awal: Rp 230.078.501.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 50.000.000.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 133.595.251.000

– Rusun dan Rusus Reguler Tahun 2025

Dipa awal: Rp 739.573.102.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp –
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 82.513.304.000

2. Non-fisik
– Regulasi, Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi

Dipa awal: Rp 240.788.127.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 84.167.100.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 84.167.100.000

Sebagai informasi, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan pihaknya baru saja menerima surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor surat S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februrari 2025 perihal tindak lanjut efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025. Maka dari itu, pihaknya mengundang seluruh mitra Komisi V DPR RI, termasuk Kementerian PKP, untuk rapat guna membahas anggaran terbaru usai adanya rekonstruksi.

Lasarus mengatakan, dari pagu anggaran Kementerian PKP yang sudah ditetapkan sebelumnya yatu Rp 5.274.391.058.000 mengalami efisiensi sebesar Rp 3.661.095.000.000 menjadi Rp 1.613.296.058.000. Setelah adanya rekonstruksi anggaran, jumlah efisiensi dari yang sebelumnya Rp 3.661.095.000.000 menjadi Rp 1.812.388.844.000 sehingga pagu akhir sebesar Rp 3.462.002.214.000.

“Cocok Pak Menteri? Cocok. Baik kita setuju ya,” kata Lasarus dalam rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Kamis (13/2/2025).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *