MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, SAk mengimbau masyarakat untuk memastikan data administrasi kependudukan (Adminduk) tetap akurat dan sinkron. Menurutnya, data kependudukan yang tidak sesuai dapat berdampak pada berbagai layanan masyarakat, termasuk proses penyaluran bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, serta Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Saat berada di lokasi pertama, Andreas menjelaskan pentingnya masyarakat memastikan kesesuaian data kependudukan, terutama karena data tersebut digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.
Selain mengimbau masyarakat, Andreas meminta jajaran Pemerintah Kota Medan, khususnya kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memberikan pelayanan yang mudah dan membantu masyarakat ketika mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil dan kecamatan, harus berperan serta dan mempermudah masyarakat. Jangan dipersulit. Bila ada kendala bagi masyarakat, segera cari solusi. Apabila bapak dan ibu mendapatkan kendala, sampaikan kepada kami melalui akun media sosial kami, akan kami bantu sampai tuntas,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Siti Holijah Harahap, menjelaskan bahwa sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat dilakukan di Kantor Camat Medan Timur.
Ia menambahkan, proses pencetakan KTP dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat apabila tidak terdapat kendala jaringan. Sementara itu, bagi warga yang anaknya telah memasuki usia 17 tahun, disarankan segera melakukan perekaman KTP elektronik.
Untuk layanan lainnya, Siti menjelaskan pengurusan akta kelahiran membutuhkan waktu sekitar enam hari kerja, sedangkan pengurusan KK sekitar empat hari kerja. Adapun pengurusan akta kematian dan akta perkawinan bagi warga non-Muslim, menurutnya, masih dilakukan langsung melalui Disdukcapil Kota Medan.
Ajak Warga Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital
Pada lokasi kedua di Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Andreas mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Andreas menilai IKD dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kependudukan secara digital. “Saat ini IKD sangat membantu dalam urusan data diri. Misalnya, ketika lupa membawa KTP, bapak dan ibu dapat menunjukkan identitas melalui aplikasi IKD,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Sejumlah warga menyampaikan persoalan terkait bantuan sosial, kondisi jalan, penerangan jalan umum (LPJU), serta sejumlah persoalan lainnya di luar tema utama sosialisasi. Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit kepada peserta.
Turut hadir dalam kegiatan di lokasi pertama antara lain Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Efendi Gurusinga, perwakilan Disdukcapil Siti Holijah Harahap, Kepala Lingkungan Zulfan A. Suhendi, serta tokoh agama Ir. M. Aritonang.
Sementara di lokasi kedua hadir perwakilan Camat Medan Deli Asridana, Lurah Tanjung Mulia Zulfan Gea, S.E., perwakilan Disdukcapil Hasanul Basri Tanjung, dan Kepala Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Asrul Sani.***WASGO
