JAKARTA || Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ahok diperiksa selama 6,5 jam.
Ahok mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Dia kemudian selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.35 WIB.
“Hasil pemeriksaan tanya ke penyidik. Urusan menjadi saksi buat masalah Ibu Karen,” kata Ahok di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Ahok enggan memerinci soal materi pemeriksaannya di KPK hari ini. Dia mengatakan kasus tersebut akan dibuka secara terang benderang pada proses pengadilan.
“Nggak bisa buka, nanti di pengadilan,” jelas Ahok, yang ditunjuk sebagai Komut Pertamina pada 2019.
Dugaan Korupsi LNG
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.
Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.***DTK