Agus Setiawan: Keamanan dan Ketertiban Tanggumgjawab Bersama

Politik50 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Agus Setiawan ajak seluruh masyarakat untuk peduli dan sama sama menjaga keamanan dan ketertiban. Pemko Medan melalui perangkat Kelurahan serta Kepala Lingkungan (Kepling) supaya tetap menjaga dan meningkatkan keamanan lingkungan.

“Mari saling mengawasi sehingga tetap tercipta suasana kondusif di Kota Medan. Keamanan dan ketertiban itu tanggungjawab bersama,” sebut Agus Setiawan.

Ditambahkan Agus asal politisi PDI P itu, untuk meminimalisir tindak kejahatan di lingkungan. Diharapkan kepada Kepling untuk tetap kordinasi dengan pihak keamanan aparat penegak hukum. “Sehingga bila terjadi hal yang mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti bersama pihak Kepolisian,” imbuhmya.

Begitu juga dengan masalah Lampu Penerangan Jalan Umum (Lpju) supaya tetap kondisi hidup. “Karena keberadaan Lpju sangat membantu guna meminimalisir timdak kejahatan. Karen dengn kondisi terang maka pelaku kejahatan akan berkurang,” ungkapnya.

Selanjutnya, Agus Setiawan kembali mengajak warga agar tetap menjaga kerukunan antar umat beragama. Harus saling memahami untuk menjaga keharmonisan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *