Abdul Rani Minta Dinkes Medan Rutin Terapkan Penegakan Perda KTR

Politik557 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan rutin menerapkan penegakan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinkes diharapkan terus berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medab memberikan pemahaman kepada masyarakat, Sabtu (14/1/2023).

Disampaikan Abd Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, seluruh Perda yang sudah diterbitkan agar diterapkan oleh OPD yang bersangkutan. Sehingga, Perda dapat berjalan baik sesuai yang diharapkan. “Saat ini kita harus fokus soal kesehatan. Kita jadikan Kota Medan yang bersih, nyaman dan warga disiplin, “sebutnya.

Untuk itu tambah Abd Rani, Dinkes Medan jangan setengah hati menerapkan Perda, apalagi menyangkut kesehatan baik bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok,” katanya.

Diketahui, dalam Perda KTR sudah diatur agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.

Begitu juga bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

Bahkan masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.

Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Hadir saat acara Sosper, perwakilan OPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *