Abdul Rani Dorong Dinkes dan BPJS Tindak Tegas RS Tolak Pasien UHC Dalih Kamar Penuh

Politik1308 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar maksimal dalam penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang kesehatan. Penegakan Perda itu, dinilai akan berdampak positif mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Walikota Medan.

Dengan menegakkan Perda, Dinkes dapat berkolaborasi dengan pihak BPJS Kesehatan memberikan sanksi tegas bagi pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk apalagi menolak pasien UHC dengan dalih kamar penuh.

Demikian kata Abdul Rani SH kepada wartawan, Rabu (4/10/2023). Ungkapan Abdul Rani cukup beralasan menyikapi keluhan warga terkait masih terjadi diskriminasi pelayanan kesehatan yang buruk bagi pasien UHC. Diketahui, pasien UHC yakni bagi warga Kota Medan cukup hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis di RS yang bekerjasama BPJS Kesehatan.

Dikatakan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, adanya tindakan pihak RS yang menolak pasien UHC (pengguna KTP) harus disikapi serius dan diberi sanks tegas. Hal itu guna memberi efek jera sehingga tidak terulang lagi.

Namun demikian kata Abdul Rani, banyak nya kasus pihak RS yang terkesan mengabaikan pasien UHC JKMB patut ditelusuri apa penyebabnya. “Padahal anggaran untuk itu Pemko Medan sudah mengalokasikan di APBD. Jadi biaya berobat gratis itu ditanggung APBD yang cukup besar nilainya. Maka jangan disiasiakan anggaran tersebut,” ungkap Abdul Rani.

Terkait hal itu, kata Rani, seluruh pemangku kebijakan, terutama Pemko Medan, BPJS Kesehatan, pihak RS dan lembaga lainnya supaya duduk bersama mencari solusi. “Masalah ini harus disikapi serius,” tegas Abdul Rani.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO