Komisi II Pertanyakan Keseriusan Pejabat DLH soal Pengawasan pada Perusahaan

Politik671 Dilihat

MEDAN || Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST pertanyakan keseriusan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk pengawasan terjadap perusahaan yang taat menjalankan laporan semester Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL UPL). Disinyalir pejabat DLH Kota Medan lalai menjalankan tugas sehingga banyak perusahaan tidak menjalankan aturan itu.

Pada hal kata Sudari, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.

Namun hal itu tidak terlaksana, DLH Medan tidak pernah transparan soal data perusahaan yang taat menjalankan laporan semesternya. Banyak perusahaan beroperasi tanpa dokumen UKL – UPL. “Mana data perusahaan yang taat membuat laporan semester nya. Sudah lama kita minta data tersebut tapi tak pernah ada, dan terkesan ditutupi,” tegas Sudari ST.

Penegasan dan tudingan itu dicetuskan Ketua Komisi II Sudari ST didampingi anggota komisi Modesta Marpaung saat rapat konsultasi Komisi II DPRD Kota Medan dengan pihak DLH Kota Medan terkait P APBD Kota Medan TA 2023 di ruang komisi 2 gedung DPRD Medan, Sabtu (9/9/2023).

Rapat dihadiri para Kabid di DLH Kota Medan tidak bisa menjawab pertanyaan Sudari. Sementara Kepala Dinas Suryadi Panjaitan tidak menghadiri raapat konsultasi tersebut.

“Ada apa DLH kok diamin saja perusahaan tanpa UKL UPL, gak pernah dikasih tau, Kita ingin tahu berapa perusahaan yang taat memberikan laporannya dan jenis kegiatannya. Kalau hal ini saja lalai bagaimana pula kita mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan,” tandas Sudari.

Dikatakan Sudari, banyak perusahaan di Medan saat ini belum memiliki dokumen penting tersebut pada hal sudah lama beroperasi. Sepatutnya kata Sudari asal politisi PAN itu, pihak DLH memanggil pihak perusahaan lalu memberikan arahan ean bimbingan. “Jika sudah diberikan pembinaan lalu diteruskan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *