MEDAN, informasiterpercaya.com || Pemko Medan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumatera Utara. Sebagai badan publik, kota yang dipimpin Wali Kota Bobby Nasution ini berhasil masuk Kategori Informatif.
Penghargaan yang diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono diterima Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman dalam sebuah perhelatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/08/2023) sore. Turut hadir pada acara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Arrahmaan Pane.
Berdasarkan hasil penilaian yang terukur, Tim Komisi Informasi Sumut menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Kategori Informatif merupakan predikat bagi badan publik di Sumut yang meraih nilai tertinggi.
Parameter penilaian terdiri dari indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, dan penyediaan informasi publik. Dalam proses penilaian, Komisi Informasi Sumut mengirimkan tim ke badan-badan publik. Monitoring pun dilakukan berdasarkan parameter yang ditetapkan.
Hal ini dibenarkan Kabid Statistik dan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Medan, Rizka Firdahlia, yang menghadiri perhelatan itu.
“Tim Komisi Infomasi Sumut monitoring langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Medan. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait keterbukaan informasi,” sebutnya.
Selain pemko/pemkab, Komisi Informasi Sumut juga memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada KPU, Bawaslu, Pemerintahan Desa, BUMD, dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumut.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, mengucapkan selamat kepada badan publik di Sumatera Utara yang berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini. Dia mengharapkan, pemberian anugerah ini kian memacu seluruh badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik.***WASGO