Komisi III DPRD Medan Bahas Soal Pemasangan LPJU 1.700 Unit

Politik1161 Dilihat

MEDAN || Manager PLN UP3 Medan Ediwan mengaku, hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak pernah berkoordinasi dengan PLN terkait penambahan 1.700 unit pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah titik Kota Medan.

“Penambahan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.700 unit belum ada dikonfirmasi kepada kami. Seharusnya, dinas terkait berkoordinasi agar kami bisa buat penyesuaian batas daya apakah masih mencukupi atau tidak. Surat permohonan penambahan daya hingga saat ini kami belum menerima”, ujar Manager PLN UP3 Medan Ediwan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD Medan. Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah didampingi Sekretaris Komisi 3 Hendri Duinn, Irwansyah dan Edward Hutabarat.

Dikatakannya, pihaknya tidak mengetahui secara pasti spek kabel yang digunakan untuk LPJU, sebab tidak pernah diberitahukan. Pemasangan spek kabel memang hak dari pelanggan, namun alangkah baiknya bila ada koordinasi yang dilakukan agar kami tahu apakah kabel yang digunakan sudah memenuhi standardisasi.

Untuk pemindahan gardu listrik, Ediwan mengakui masih banyak kendala yang dialami dikarenakan tingginya biaya pemindahan.

Menurut Ediwan, tingginya biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon karena beberapa alasan. Pertama, yang dipindahkan bukan satu tiang listrik biasa, tapi gardu listrik dengan dua tiang yang mengapit kotak ditengahnya. Karena itu, material yang harus diganti saat pemindahan jumlahnya lebih banyak dan kompleks.

Ia menjelaskan, saat proses pemindahan gardu atau tiang listrik, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai. Namun ada material yang harus diganti dengan yang baru, karena penggunaanya hanya sekali pakai.

“Jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dulu telah bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material. Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan. Disitu keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal,” kata dia.

Alasan lain dari biaya pemindahan tiang atau gardu listrik cukup tinggi, karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Ia menyebut, setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda.

“Kalau misalnya pemindahan tiang biasa, hanya kabel dan tiang saja mungkin biayanya tidak sampai 10 juta, bahkan ada yang biayanya 2 juta,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seizin masyarakat setempat. Meski belakangan banyak ditemukan kasus, dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah, ia memprediksi hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

“Misalnya PLN mendirikan tiang setelah ada rumah, biasanya diambil pada posisi perbatasan agar tidak mengganggu masyarakat. Jika ada posisi tiang di tengah-tengah pekarangan atau rumah, mungkin saja awalnya tiang lebih dulu ada dibandingkan bangun rumahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah menyampaikan, banyak warga mengeluhkan minimnya tiang listrik. Akibatnya, warga terkendala saat mau menyambung aliran listrik ke rumah mereka.

“Adanya pemasangan listrik secara estapet tersebut, dari atap satu rumah warga yang paling dekat dengan tiang listrik, kemudian dipasang secara estapet lagi ke rumah warga. Hal tersebut dinilai dapat memicu hubungan arus pendek dan dapat membahayakan. “Saya khawatir, jika tidak ada penambahan tiang baru, kabel listrik di rumah warga rawan korsleting yang mengakibatkan kebakaran,” ujar Afif Abdillah.

Hal senada juga disampaikan Irwansyah, kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan, dimana tiang listrik yang digunakan dari besi bahkan ada yang dari kayu.

“Bisa dilihat kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan, dari besi dan sudah karatan bahkan ada yang dari kayu yang sudah rusak. Hal tersebut dinilai dapat membahayakan, karena sewaktu-waktu tiang listrik bisa roboh dikarenakan termakan usia dan juga busuk akibat terendam banjir”, pungkasnya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *