JAKARTA, informasiterpercaya.com || Surat Presiden (Surpres) Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam rapat paripurna di DPR RI. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menunggu DPR untuk membahasnya lebih lanjut.
“Ya kan tergantung DPR, kalau sudah dipanggil kita, kita datang,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu undangan dari DPR. Sebab, lanjutnya, bola saat ini ada di DPR. “Ya nanti kita cek lagi, Karena kami menunggu undangan dari DPR. Kita menunggu dari DPR,” tuturnya.
Yasonna menegaskan Pemerintah tidak bisa memerintah DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, dia memastikan akan terus melobi pimpinan DPR agar RUU itu segera dibahas.
“Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus,” ujar Yasonna.
“Ya kita nanti jumpai pimpinan, atau, sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Ya. Belum ada panggilan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Yasonna menyebut bahwa RUU Perampasan Aset merupakan prioritas Pemerintah. Dia pun berkomitmen agar RUU itu bisa selesai dan disahkan sebelum akhir masa tugas DPR dan pemerintahan Jokowi. “Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita,” kata dia.
Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim
Presiden Jokowi mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.
“RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR. “Masak saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” katanya.***DTK