Sukamto SE Ingatkan Rumah Sakit, “Jangan Suruh Pulang Pasien BPJS Belum Sehat”

Politik3655 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Sukamto SE ingatkan pihak Rumah Sakit (RS) agar tidak “mengusir” pasien BPJS Kesehatan gratis kendati belum sembuh tetapi disuruh pulang. Pihak BPJS ataupun pemerintah tidak boleh berbisnis soal kesehatan warga.

“Bila ada pihak RS yang bertindak jahat menyuruh pasien pulang kendati belum sehat segera laporkan. Saya paling depan membela warga mengadukan RS ke ranah hukum,” ujar Sukamto SE, Sabtu siang (14/1/2023).

Penegasan Sukamto itu guna menyahuti keluhan warga peserta sosialisasi, dimana menurut warga selama ini Pihak RS sering membatasi masa rawat inap bagi pasien gratis BPJS Kesehatan. Bahkan pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kerap mendapat tindakan pelayanan buruk dari RS.

Disampaikan Sukamto, tujuan dilakukannya sosialisasi Perda untuk memberi pemahaman kepada warga terkait Perda kesehatan. Saat ini pemerintah melalui Walikota Medan sedang fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya.

Pada kesempatan itu, mewakili BPJS Kesehatan Deddy Hasibuan menjelaskan tidak ada pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan baik itu Mandiri maupun yang dibayar pemerintah.

“Ke depan bila ada pihak RS yang bekerjasama dengan BPJS segera laporkan akan ditindaklanjuti. Disetiap RS ada petugas penanganan pengaduan penanganan informasi, keluarga pasien dapat melaporkan keluhan soal pelayanan,” terang Deddy.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Pelaksanaan Sosper dihadiri, mewakili Kecamatan Medan Maimun Doli Hasibuan, mewakili Dinsos, mewakili BPJS Deddy D Hasibuan, Keping II Muharni, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan ratusan masyarakat.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *