NIAS, informasiterpercaya.com || Wakil Bupati (Wabup) Nias, Arota Lase, A.Md didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P Zai SH MH dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP MSi menghadiri Undangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mempresentasikan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diselenggarakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah Nomor 22 Medan Johor, Kota Medan (26/6/2023).
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Nias menyampaikan sambutannya bahwa kehadirannya bersama tim memenuhi Undangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan ekspos atau presentasi tentang penilaian Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Sumatera Utara, dan merupakan bukti dan komitmen kami sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nias
“ Kami menyambut baik atas pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang terlebih dahulu dengan pengisian kuesioner penilaian mandiri melalui aplikasi e-monev.kip.sumutprov.go.id dan hari ini kami melakukan ekspos atau presentasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nias, dan berharap dengan komitmen kami kiranya dapat meningkatkan capaian Pemerintah Kabupaten Nias dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada Tahun 2023 ini, yakni memproleh nilai dengan Kualifikasi ” Informatif “. ujar Wakil Bupati Nias.
Usai sambutan Wakil Bupati Nias dilanjutkan dengan Ekspos yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samzon P. Zai, S.H.,M.H selaku Atasan PPID Kabupaten Nias.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias pada paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Infromasi Publik telah membuat Peraturan Bupati Nias tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dan ditindaklanjutin dengan Keputusan Bupati Nias tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupatenn Nias.
Selanjunya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias telah melakukan pengisian dan mengaupload data –data sesuai dengan yang diharapkan pada Kuesinoer Monev dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Mengakhiri eksposnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menyampaikan dihadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera, selaku Atasan PPID terus mengawal dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abd Harris didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu Eddy Syahputra mengapresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik, dan beliau menegaskan bahwa setelah terlaksananya persentasi ini, maka Komisi Informasi akan melakukan visitasi dengan melihat secara langsung apa yang telah dipresentasikan.***RESTU