Digelar Hari Ini, Putusan Sela Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu

Politik1441 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || DPP Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), salah satu gugatannya mereka meminta Pemilu 2024 ditunda sampai gugatannya mendapat putusan hukum tetap atau inkrah. Saat ini persidangan sudah di tahap putusan sela.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 April 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, adapun petitum permohonan dalam gugatan ini adalah:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
A. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
B. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Persidangan gugatan ini sudah berjalan. Hari ini Kamis (15/6/2023) majelis hakim akan menyerahkan putusan sela gugatan ini melalui e-courd.

“Kamis, 15 Juni 2023 agenda sidang untuk upload putusan sela (e-courd),” bunyi SIPP PN Jakpus.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *