Pembagian 12 Dapil DPRD Sumut dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024

Politik1737 Dilihat

MEDAN, informasiterpercaya.com || Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersedia sebanyak 100 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sumut terbagi menjadi 12 Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Sumut tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kota Medan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara terdapat dua Dapil dengan total 17 kursi.

Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil Sumatera Utara 3 yang terdapat 12 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Sumatera Utara 4 dan 11 dengan masing-masing hanya terdapat lima kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Utara, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Sumatera Utara 1 : 10 kursi

– Kota Medan A

1. Kec. Medan Kota
2. Kec. Medan Denai
3. Kec. Medan Deli
4. Kec. Medan Belawan
5. Kec. Medan Amplas
6. Kec. Medan Area
7. Kec. Medan Marelan
8. Kec. Medan Labuhan
9. Kec. Medan Tembung
10. Kec. Medan Perjuangan
11. Kec. Medan Timur

B. Dapil Sumatera Utara 2 : 7 kursi

– Kota Medan B

1. Kec. Medan Sunggal
2. Kec. Medan Helvetia
3. Kec. Medan Barat
4. Kec. Medan Tuntungan
5. Kec. Medan Johor
6. Kec. Medan Maimun
7. Kec. Medan Polonia
8. Kec. Medan Baru
9. Kec. Medan Petisah
10. Kec. Medan Selayang

C. Dapil Sumatera Utara 3 : 12 kursi

– Kabupaten Deli Serdang

D. Dapil Sumatera Utara 4 : 5 kursi

– Kabupaten Serdang Bedagai

– Kota Tebing Tinggi

E. Dapil Sumatera Utara 5 : 10 kursi

– Kabupaten Asahan

– Kabupaten Batu Bara

– Kota Tanjung Balai

F. Dapil Sumatera Utara 6 : 8 kursi

– Kabupaten Labuhanbatu

– Kabupaten Labuhanbatu Selatan

– Kabupaten Labuhanbatu Utara

G. Dapil Sumatera Utara 7 : 10 kursi

– Kabupaten Tapanuli Selatan

– Kabupaten Mandailing Natal

– Kabupaten Padang Lawas Utara

– Kabupaten Padang Lawas

– Kota Padang Sidempuan

H. Dapil Sumatera Utara 8 : 6 kursi

– Kabupaten Nias

– Kabupaten Nias Selatan

– Kabupaten Nias Utara

– Kabupaten Nias Barat

– Kota Gunungsitoli

I. Dapil Sumatera Utara 9 : 9 kursi

– Kabupaten Tapanuli Tengah

– Kabupaten Tapanuli Utara

– Kabupaten Toba

– Kabupaten Humbang Hasundutan

– Kabupaten Samosir

– Kota Sibolga

J. Dapil Sumatera Utara 10 : 8 kursi

– Kabupaten Simalungun

– Kota Pematang Siantar

K. Dapil Sumatera Utara 11 : 5 kursi

– Kabupaten Karo

– Kabupaten Dairi

– Kabupaten Pakpak Bharat

L. Dapil Sumatera Utara 12 : 10 kursi

– Kabupaten Langkat

– Kota Binjai.***Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *