JAKARTA, informasiterpercaya.com || Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penemuan brankas narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM). Empat dari enam tersangka itu ditangkap saat sedang ‘dugem’ di kampus.
“Jadi yang tersangka ini ada empat yang kita amankan ini sedang pesta narkoba kedatangan anggota di situ persisnya lagi ada dugem di situ,” kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro saat konferensi pers seperti dilansir detikSulsel, Selasa (12/6/2023).
Adapun enam tersangka dalam kasus ini adalah SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR (37). Empat tersangka yang ditangkap saat dugem di dalam kampus bukan mahasiswa UNM disebut pernah kuliah di UNM Parangtambung namun tidak sampai selesai.
Irjen Setyo menuturkan empat tersangka yang sedang dugem itu ketika ditangkap sedang dalam pengaruh narkoba. Ketika polisi datang, mereka tak menghiraukan kehadiran anggota.
“Bahkan mereka tidak tahu ada anggota yang datang. Jadi yang empat ini sedang melaksanakan pesta narkoba dan menggunakan musik bas karena penggunaan narkotika,” terangnya.
Pihaknya pun dengan mudah mengungkap barang bukti di lokasi. Termasuk menemukan keberadaan brankas narkoba yang ditanam.
“Jadi memudahkan kita untuk mengungkap barang bukti yang ada padanya bekas-bekas jejak penggunaan narkoba di sana,” ujarnya.***DTK