PARIS, informasiterpercaya.com || Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap seorang pemuda yang menikam dan membakar hidup-hidup kekasihnya yang sedang hamil hingga tewas. Kasus pembunuhan keji ini memicu kemarahan publik Prancis.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (10/6/2023), tindak pembunuhan ini terjadi tahun 2019, ketika korban yang diidentifikasi bernama Shaina masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah. Pelaku berusia 17 tahun dan masih berstatus siswa sekolah menengah tinggi saat melakukan aksi kejinya.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa pelaku membujuk korban ke sebuah gudang di kota Creil di Prancis bagian utara untuk membunuh dan membakarnya.
Pemeriksaan forensik post-mortem mengungkapkan adanya ‘banyak luka’ yang disebabkan oleh pisau, namun juga terungkap bahwa korban masih bernapas saat api membakar tubuhnya.
Menurut jaksa penuntut umum Loic Arial, tindak kejahatan itu ‘direncanakan pada setiap tahap’. Jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 20-30 tahun penjara, namun pengadilan mempertimbangkan status terdakwa sebagai anak di bawah umur.
Menanggapi vonis itu, saudara laki-laki korban, Yasin, menangis dengan marah. “18 tahun! Itulah keadilan di Prancis,” ucapnya sembari berteriak di pengadilan khusus remaja di Oise.
Pembatasan yang berlaku mencegah media untuk menyebut identitias terdakwa, yang bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah. Pengacara terdakwa, Elise Arfi, menyatakan ‘terlalu dini’ untuk membahas soal peluang mengajukan banding.
Kasus ini menggemparkan Prancis, di mana penghitungan resmi menunjukkan seorang wanita dibunuh oleh pasangan atau mantan pasangannya setiap tiga hari.
Pembunuhan Shaina sangat mengejutkan publik, tidak hanya karena usianya yang masih sangat muda, tetapi juga karena dua tahun sebelumnya dia menjadi korban kekerasan seksual, di mana empat pemuda lainnya dihukum percobaan mulai dari enam bulan hingga dua tahun penjara.
Sebelum dibunuh oleh kekasihnya tahun 2019, menurut penyelidik, korban sedang dalam tahap awal kehamilan. Sehari sebelum dibunuh, korban pergi keluar setelah makan malam bersama keluarganya. Di dalam tas tangan korban ditemukan alat tes kehamilan dengan hasil positif.
Hasil tes kehamilan itu dikaitkan dengan terdakwa, yang sedang menjalin hubungan asmara dengan korban. Jaksa berargumen dalam persidangan bahwa terdakwa ‘siap menghancurkan segalanya demi menyelamatkan citranya’.***DTK