JAKARTA, informasiterpercaya.com || KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Triambodo (RAT), tersangka kasus gratifikasi. Kedua mobil dititipkan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Dua barang bukti yang dititipkan ke Polresta Surskarta itu berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry m Keberadaannya dalam balutan police line di halaman parkir Mako Polresta, sejak Senin sore (29/5).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, dua mobil milik RAT itu merupakan barang sitaan KPK. “Kami telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penitipan barang bukti sitaan. Barang bukti tersebut berupa dua unit kendaraan mobil,” kata Iwan, Selasa (30/5) di sela sela konferensi pera kasus pembunuhan mutilasi oleh Kapolda Jateng di Mako Polres Sukoharjo.
Penyidikan atas diri RAT bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Christalino David Ozora alias David, yang kemudian berkembang pada sejumlah dugaan adanya kasus gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Iwan beberkan penitipan barang bukti dua mobil tersebut, diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti itu mengarah ke kasus gratifikasi. “Yang disampaikan KPK ke kami adalah barang bukti terkait RAT (Rafael Alun Trisambodo), yang perlu untuk penyelidikan ,” imbuh mantan Dirlantas Polda DI Yogjakarta itu.
Iwan menambahkan semua penyidikan KPK terkait barang bukti titipan ini terkait kasus gratifikasi RAT. Sayang tidak diperinci, dua barang mobil titipan itu disita KPK dari mana.
Yang jelas, lanjut dari Kapolresta Surakarta ini, kendaraan terkait RAT, akan berada di Polresta sampai menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dari penampakan, dua unit mobil titipan KPK tersebut dipasang garis polisi. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi barang bukti tidak bergeser. Dan sesuai SOP maka barang bukti diberi police line.
Sumber: Media Indonesia