PPP: Kalau Capresnya Beda, Koalisi Bubar Sendiri

Politik1285 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || WAKIL Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan jika calon presiden (capres) berbeda, maka koalisi Indonesia bersatu (KIB) bubar dengan sendiri.

“Koalisi itu sesuatu yang formal, Kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal. Bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir,” katanya di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).

Diketahui, PPP telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pemilu 2024. Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Rabu (26/4) lalu.

Lebih lanjut, Asrul menyebut pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal. Poros partai politik (parpol) disebut bakal bubar dengan sendirinya jika anggota sudah memiliki visi misi yang berseberangan.

Kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan. Apalagi, kedua anggota KIB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024. “Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP,” jelasnya.

Pendaftaran Capres Oktober

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *