Usut Kasus BTS, Kejagung Periksa Sekjen Kominfo hingga Stafsus Johnny Plate

Kriminal1695 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu yang diperiksa adalah Johnny G Plate.

“Hari ini termasuk beliau yang kita periksa. Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian di kasus korupsi proyek BTS tersebut. Dia menuturkan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengusut kasus itu akan terus dilakukan.

“Kalau perkara BTS, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Dan terus akan bergulir pemeriksaannya. Ini kepentingan pemeriksaan untuk siapa pak? Tentu untuk enam tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya,” kata Ketut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS),” imbuhnya.

Berikut daftar lima saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:

1. ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI
3. RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika
4. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. FM selaku Plt Direktur Utama BAKTI

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *