JAKARTA, informasiterpercaya.com || Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Stefanus tiba di KPK dengan mengenakan toga.
Stefanus tiba di KPK ditemani sejumlah pengacara dari Lukas Enembe. Dia mengaku sengaja memakai toga ke KPK.
“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka,” kata Stefanus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Stefanus mengaku tidak mengetahui alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dia menilai proses penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan tanpa ada rintangan.
“Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan,” katanya.
Stefanus kemudian masuk ke ruang pemeriksaan. “Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK sebelumnya memanggil pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Jumat (5/5). Pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi Lukas.
“Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5).
Informasi dari sumber detikcom, pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.***DTK