Cokelat CHACHA Delfi dari Swiss Kalah Lawan Merek Cha-Cha Lokal di MA RI

Ragam847 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Cokelat merek Delfi menjadi salah satu merek cokelat yang sudah familiar buat masyarakat. Salah satu merek Delfi itu di antaranya CHACHA dengan bentuk butiran kecil. Tapi siapa nyana, Mahkamah Agung (MA) memilih memenangkan cokelat CHACHA merek lokal.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya, Kamis (27/4/2023). Di mana sengketa bermula saat Delfi Chocolate Manufacturing SA yang beralamat di 6 Route de Berne 1700 Swiss hendak mendaftarkan merek CHACHA ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI pada 16 Mei 2019.

Namun Delfi kaget karena permohonan itu ditolak Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI dengan alasan merek serupa yaitu Cha-Cha sudah dimiliki oleh Jogi Hendra Atmadja. Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI mengutip Pasal 21 ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis yang menilai CHACHA milik Delfi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Cha-Cha milik Jogi yang sudah didaftarkan terlebih dahulu.

Atas hal itu, Delfi mengajukan banding ke Komisi Banding tetapi ditolak pada 19 November 2021. Oleh sebab itu, Delfi mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Apa daya, pada 26 September 2022, PN Jakpus menolak seluruh gugatan Delfi. Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusif dengan anaggota Buyung Dwikora dan Bintang Al. Atas hal itu, Delfi mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Delfi Chocolate Manufacturing SA tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketok oleh I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota majelis Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Majelis juga sepakat menghukum Delfi membayar biaya perkara Rp 5 juta. Apa alasan MA mengalahkan Delfi Swiss? Berikut alasannya:

Bahwa Penggugat keberatan terhadap Putusan Tergugat Nomor 722/KBM/HKI/2021, tanggal 19 November 2021 yang menolak permohonan banding dari Penggugat, oleh karena merek ‘DELFI CHACHA’ Nomor Agenda DID2019026369 milik Penggugat mempunyai persamaan untuk barang sejenis dengan merek Cha-Cha Daftar Nomor IDM000400409 untuk kelas 30 atas nama Jogi Hendra Atmadja.

Bahwa gugatan a quo diajukan Penggugat dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Juli 2022, sehingga masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bahwa merek ‘Delfi CHACHA’ Nomor Agenda DID2019026369 milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ‘Cha-Cha’ milik pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu dengan Nomor Registrasi IDM 000400409 untuk jenis barang yang sama, dalam kelas barang yang sama pula yaitu kelas 30.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Delfi Chocolate Manufacturing SA tersebut harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Memperhatikan, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *