Sukamto Berharap Warga Medan Paham Program UHC JKMB

Politik4241 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Sukamto SE (foto) mengharapkan warga Kota Medan memahami program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

“Pemko Medan saat ini melaksanakan program UHC, warga Medan cukup menunjukkan KTP/NIK dapat berobat gratis di Puskesmas dan Ruma Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Sukamto SE, Senin (10/04/2023).

Meskipun program UHC diselenggarakan, Sukamto mengajak Warga Kota Medan tetap menjaga kesehatan dengan cara melakukan kebersihan lingkungannya masing-masing selain pola makan dijaga. “Dengan budayakan pola hidup sehat dan berdih diterapkan maka kita jamin diri kita selalu sehat,” ujar politisi PAN Kota Medan ini.

Ditambahkan lagi, bagi warga yang sebelumnya tidak memiliki BPJS otomatis tercover sebagai peserta UHC JKMB. Sedangkan bagi warga yang sebelumnya ada memiliki tunggakan BPJS Mandiri tidak harus melunasi tunggakan tersebut.

“Untuk peserta UHC, selama program ini berjalan, tunggakan dikesampingkan atau tidak harus dilunasi,” terang Dewa Nasution.

Disambung Sukamto lagi, bila ada pihak Puskesmas dan Rumah Sakit yang mempersulit pasien UHC JKMB dapat mengadukan persoalan tersebut. “Kita juga sangat berharap Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan terhadap palayanan Puskesmas dan Rumah Sakit,” pinta Sukamto.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *