Melalui Rapat Paripurna, DPRD dan Pemko Medan Sepakati RPJMD 2025-2029 Disahkan Menjadi Perda

Politik90 Dilihat

MEDAN || DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (4/8/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil Ketua yakni Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Anggota DPRD Kota Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Medan, Camat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyampaikan bahwa proses pembahasan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat-rapat kerja Panitia Khusus dan konsultasi publik. “RPJMD 2025-2029 ini merupakan arah pembangunan jangka menengah yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan lima tahun ke depan,” ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Henry Jhon Hutagalung SE SM MH yang dibentuk DPRD Kota Medan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda RPJMD. Dalam laporannya, disebutkan bahwa substansi RPJMD telah disesuaikan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan serta memperhatikan kebutuhan riil masyarakat di berbagai sektor.

Selanjutnya, masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan strategis untuk pelaksanaan dan pengawasan program nantinya.

Fraksi pertama yang menyampaikan pendapat akhirnya adalah Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan, dibacakan langsung ketua fraksinya yaitu Robi Barus. Dalam penyampain pendapat akhirnya, menekankan pentingnya penguatan sektor kesehatan, pendidikan, dan penataan kota yang berbasis pada partisipasi masyarakat. Sedangkan Fraksi Gerindra mengingatkan agar indikator kinerja dalam RPJMD dapat diukur secara obyektif dan akuntabel.

Disampaikannya, dari pengamatan Fraksi PDI P DPRD Medan dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026 ada beberapa hal yang belum tercapai yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio).

Maka itu, untuk di RPJMD 2025-2029 hal diatas supaya dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dalam hal itu, Robi menyampaikan sejumlah saran agar RPJMD 2025-2029 harus menjadi arah dan pedoman Pemko Medan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun
waktu 20 tahun ke depan.

Kemudian lanjut Robi, semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki Indikator dan target yang jelas serta terukur. Dimana Bappeda Kota Medan harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas.

Selanjutnya, Fraksi PDI P mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD Kota Medan ke depan. Sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermamfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.

Ditambahkan Robi, guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang merata dan berkelanjutan, maka sangat penting dimaksimalkan program pemberdayaan dan pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Nenengah (UMKM).

Menurut Robi, program pengembangan UMKM harus dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran hasil produksi para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.

Diakhir pendapatnya Robi mengatakan, dengan disetujuinya dan ditetapkan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2025 -2029 maka diminta kepada Walikota/Wakil Walikota Medan dan seluruh jajaran Pemko Medan untuk tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda.

Sementara itu, Fraksi PKS dibacakan langsung Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyampaikan lima catatan penting terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 diantaranya janji kampanye Riko-Zaki yaitu persoalan ekonomi, kesehatan, lapangan pekerjaan, pendidikan, reformasi birokrasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Fraksi PKS juga berharap RPJMD ini sinkron dengan peraturan yang ada diatasnya dan berharap RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.

RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dimana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, dengan berpedoman pada RPJPD.

Selanjutnya Fraksi Hanura-PKB dibacakan Bendahara Fraksi, Eko Afrianta Sitepu mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah untuk lima tahun ke depan, karena RPJMD memuat strategi kebijakan umum, program perangkat daerah dan lintas perangkat, kewilayahan dan lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang bersifat indikatif untuk lima tahun terhitung 2025-2029.

“Dasarakan uraian kami di atas serta mempelajari rekomendasi Pansus RPJMD 2025-2029 Kota Medan beserta lampirannya, maka Fraksi Hanura-PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD untuk segera disahkan menjadi Perda Kota Medan,” kata Eko Afrianta Sitepu.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Demokrat yang dibacakan Ketua Fraksinya, H Nanda Ramli SE, Fraksi PSI dibacakan Reinhart Jeremy Aninditha SH, Fraksi PAN dibacakan Ketua Fraksi, Bahrumsyah, Fraksi Nasdem dibacakan Afif Abdilah, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.

Setelah mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari semua fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan arah pembangunan Kota Medan secara terpadu.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan saran, kritik, dan masukan selama proses penyusunan RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD akan menjadi acuan utama dalam mewujudkan Medan sebagai kota yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

“Keberhasilan pembangunan Kota Medan lima tahun ke depan sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat,” tegasnya. Ia juga berkomitmen menjalankan seluruh program yang telah dituangkan dalam RPJMD secara transparan dan akuntabel.

Dengan ditetapkannya RPJMD Kota Medan 2025-2029, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyelaraskan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan. Rapat Paripurna ini menjadi tonggak awal dari proses panjang pembangunan Kota Medan menuju masa depan yang lebih baik.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen RPJMD kepada seluruh pihak terkait. Para peserta rapat menyampaikan harapan besar agar RPJMD yang telah disepakati dapat menjadi solusi nyata atas tantangan pembangunan di Kota Medan dan menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.***WHY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *