MEDAN || Sebagai upaya memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi. Kali ini Bapenda Kota Medan bersama Bapenda Sumut menggelar Samsat Keliling dan Pojok PBB tersebar di beberapa Kecamatan di Kota Medan.
Menurut Plt Kepala Bapenda Kota Medan T Roby Chairi kepada wartawan di Medan kemarin, pihaknya saat ini membuka Samsat Keliling dan Pojok PBB di 7 tempat. Dengan tujuan membantu dan mempermudah jangkauan Wajib Pajak (WP) untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor/Opsen PKB dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Disampaikan Roby Chairi, adapun Samsat Keliling dan Pojok PBB berlangsung mulai Senin 21 April hingga 28 April 2025 dan pelayanan dibuka pada saat jam kerja. Sedangkan lokasinya sebagai berikut:
📌 Senin, 21 April 2025, di Komp. Asia Mega Mas Kec. Medan Area.
📌 Selasa, 22 April 2025, di Super Market Maju Bersama Jalan Denai Kecamatan Medan Denai.
📌 Rabu, 23 April 2025, Berastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Kec. Medan Petisah.
📌 Kamis, 24 April 2025, di Supermarket Maju Bersama Jalan Yos Sudarso Kec. Medan Barat.
📌 Jumat, 25 April 2025, di Berastagi Supermarket Tiara Jalan Imam Bonjol Kec. Medan Polonia.
📌 Senin, 28 April 2025, di Depo Bangunan Jl. Ring Road Kec. Medan Selayang.
📌 Selasa, 29 April 2025, di Lumbung Kuliner Jl. Marelan Raya Kec. Medan Marelan.
Ditambahkan Roby, pada pelaksanaan Samsat Keliling selain dengan Bapenda Sumut, pihaknya bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Bank Sumut. Sedangkan pelaksanaan Pojok PBB bekerjasama dengan pihak Bank Sumut.
Disampaikan, dalam transaksi pembayaran ke dua jenis pajak diatas dapat memakai QRIS.
Dan setiap pembayaran menggunakan CASH dan QRIS WP mendapatkan sejumlah hadiah souvenir berupa minyak goreng dan payung.
Sebagaimana diketahui penerapan Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dimana PKB BBNKB pada Tahun tahun sebelumnya ditarik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan kemudian diserahkan ke Pemko Medan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) bersama pajak lainnya.
Namun, mulai 5 Januari tahun 2025, pembayaran PKB BBNKB tidak lagi melalui Pempovsu tetapi pihak Bank Sumut membagikan langsung pajak PKB, yakni ke Bapenda Kota Medan sebesar 66% nilai pajak yang diterima dari Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan.***WASGO