MEDAN || Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyarankan warga yang keberatan dengan pemasangan pembatas jalan di Kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, agar membuat pengaduan secara resmi ke dewan, agar dicarikan solusi bersama.
“Saya sarankan warga membuat pengaduan ke DPRD Medan, dalam hal ini Komisi IV DPRD Medan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya, agar dewan mendengarkan kebenarannya dari kedua belah pihak,” tutur Paul, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Paul, dalam RDP nantinya dewan akan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Selama ini menurut petugas pemasangan saparator itu memang untuk menertibkan lalu lintas serta menghindarkan dari kemacatan.
Masalah warga akhirnya melawan arah dan bisa membahayakan, itu dikarenakan warganya sendiri yang tidak mau tertib karena merasa kejauhan memutar.
“Orang Indonesia ini susah diajak tertib hingga jadi masalah. Kalau semuanya mau tertib pasti lebih baik kan,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara versi masyarakat, pemasangan separator memperparah kemacetan karena warga harus memutar jauh hingga ke Jalan AH Nasution dan sebaliknya. warga perumahan setempat, pedagang aneka makanan yang berdagang di kawasan itu, maupun pengguna jalan yang biasa melintas melalui jalan tersebut mengeluh. Sementara pedagang mengaku omsetnya turun setelah saparator itu dipasang.
Selain itu, lanjutnya, karena pemasangan saparator, badan jalan jadi lebih kecil dari sebelumnya. Warga juga jadi susah menyebrang karena saparatornya tinggi. Kalau mau beli, tidak bisa langsung menyebrang, bisa sangkut kaki di saparator itu. Terpaksalah harus memutar.
Fenomena lainnya pascapemasangan saparator, warga yang malas memutar arah, kerap mengambil jalan berlawanan. Sehingga membahayakan bagi sesama pengendara yang memang haknya melintas di badan jalan itu
“Ini menurut versi masyarakat, lalu menurut versi Pemko apa dan bagaimana. Apakah setelah diuji dampaknya bagus atau tidak. Jika memang berdampak buruk dewan bisa menyarankan agar dikembalikan ke awal, atau saparatornya di beberapa titik dibuka jika memang pemasangan saparatornya itu justru mengganggu,” pungkasnya.
Pembatas jalan di Jalan Karya Wisata mulai diberlakukan Pemko Medan pada sejak Desember 2022. Namun hingga kini terus dikeluhkan warga.***WASGO