Modesta Marpaung Imbau Warga Medan Tetap Jaga Kesehatan Paling Berharga

Politik199 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Modesta Marpaung SKM S Keb Bd (foto) mengimbau warga Kota Medan tetap menjaga kesehatan. Menurutnya, kesehatan adalah paling berharga.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah yang peduli terhadap warganya terkait kesehatan. Terbukti, telah diterbitkan produk hukum Pemko Medan yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” katanya, Minggu (13/04/2025) di Medan.

Pada kesempatan itu Modesta mengajak masyarakat supaya peduli soal kesehatan. Karena kata Modesta yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan membidangi kesehatan itu, Kesehatan adalah harta yang paling berharga dan paling utama. Untuk itu kesehatan harus dijaga.

“Mari jaga kesehatan, karena kalau kita sakit, seluruh harta kekayaan kita tidak ada apa apanya. Maka itu jaga kesehatan dengan mengatur pola makan, istirahat yang cukup dan olahraga yang teratur, ” ujar Modesta.

Untuk mendukung hal diatas, Modesta menyarankan agar masyarakat dan Pemko Medan mempedomani Perda tentang sistem kesehatan Kota.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.***REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *