Bupati Nias Barat Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 pada BPK RI Perwakilan Provsu

Nias519 Dilihat

NIAS BARAT || Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (09/03/2023).

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, untuk dilakukan audit atau penilaian oleh BPK.

“Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja pemerintah sesuai amanat pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekinomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memoerhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias Barat juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan pendampingan selama pemeriksanaan interim terhadap LKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2022.

Lebih lanjut Ia mengharapkan kiranya BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara senantiasa memberi arahan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, sehingga opini yang telah diraih pada tahun sebelumnya dapat dipertahankan.

“Kami sadar masih banyak kekurangan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemkab Nias Barat. Untuk itu, kami mohon supaya kami terus dibimbing agar laporan keuangan Kabupaten Nias Barat dapat tetap bertahan dengan opini WTP,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA pada sambutannya mengapeesiasi penyerahan LKPD Kabupaten Nias Barat tahun 2022. Dimana penyerahannya, lebih cepat dibanding tahun sebelumnya dan 23 hari lebih cepat dari dari batas waktu yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa Kabupaten Nias Barat telah memenuhi Mandatory Spending (ketaatan terhadap pengeluaran daerah yang sudah diatur oleh Undang-Undang), yaitu alokasi anggaran 20 persen untuk fungsi Pendidikan telah terealisasi sebesar 26,61 persen, fungsi kesehatan telah direalisasikan sebesar 20,01 persen dari 10 persen, anggaran yang 40 persen untuk fungsi pembangunan telah terealisasi sebesar 55,91 persen dan anggaran Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen telah terpenuhi.

Turut hadir bersama Bupati Nias Barat pada penyerahan LKPD dimaksud di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM., Inspektur, Kepala BPKPD, Kabag Hukum dan beberapa pejabat lainnya.***RESTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *