Utang 10.000 UMKM Sudah Dihapus di Awal 2025

Ekonomi31 Dilihat

JAKARTA || Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan hingga 17 Januari 2025 program penghapusan piutang macet UMKM telah menghapus utang 10.000 debitur atau nasabah UMKM. Angka ini masih cukup jauh dibandingkan target 67.000 UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik mengatakan, data tersebut diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan beberapa pekan lalu. Angka tersebut merupakan langkah hapus piutang macet yang dilakukan oleh empat bank.

“Nasabah atau UMKM yang ditargetkan untuk penghapusan piutang macet ini terhadap 67.000. Per tanggal 17 Januari, sudah lebih dari 10 ribu dilalukan hapus piutang,” kata Riza dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Riza mengatakan, program ini akan digeber Februari dan Maret. Harapannya, tahun ini hapus piutang untuk 67.000 debitur bisa rampung. Debitur terbanyak berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Namun, untuk mulai menjalankan program tersebut, BRI perlu menjalankan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dulu pada Maret nanti, juga PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Dari sana, ia optimistis program hapus utang untuk 67.000 debitur tersebut bisa segera rampung.

“Paling besar di BRI, sampai setengahnya lebih (dari jumlah 67 ribu debitur),” ujar dia usai rapat.

Lebih lanjut Riza mengatakan, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa program hapus piutang macet ini tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disebabkan lantaran salah satu kriteria penghapusan piutang macet ini bukan kredit yang mendapat penjaminan seperti KUR.

“KUR itu sendiri sudah mendapat penjaminan apakah dari Askrindo atau Jamkrindo. Jadi, pemerintah sebenarnya sudah memberi penjaminan. Kalau ada apa-apa, ada penjaminan yang diberikan ke bank tersebut,” terangnya.

Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya. Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *