DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal

Politik76 Dilihat

JAKARTA || Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Mandailing Natal melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon Bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.

Putusan ini dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang, Senin (3/2/2025), yang disiarkan langsung di YouTube DKPP. Salah satu pengadu laporan ini adalah Tim Kampanye paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution, Arsidin Batubara. Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah M Iksan selaku Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam laporan ini para teradu diduga melanggar administrasi dalam penetapan pasangan calon Saipullah Atika. Sebab, pasangan calon nomor dua diduga belum melengkapi persyaratan calon di saat KPU menetapkannya sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mandailing Natal.

“Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku paslon bupati/wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK 13 Tahun 2024,” kata majelis DKPP saat membacakan aduan pengadu.

Dalam sidang pemeriksaan, ternyata terungkap fakta bahwa KPU menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober. Padahal, penetapan paslon sudah dilakukan 24 hari yang lalu yakni 22 September 2024.

Singkat cerita Bawaslu Mandailing Natal mengkaji laporan itu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal. Isi rekomendasi itu Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi, dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup.

“Bawaslu memberikan surat rekomendasi ditujukan kepada KPU Mandailing Natal, dan ditembuskan para pengadu yang pada pokoknya tindakan teradu yang menyatakan berkas dokumen calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi telah memenuhi syarat, merupakan tindakan pelanggaran adiministratif pemilihan, dan merekomendasikan para teradu untuk menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat da atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup berdasarkan PKPU 8/2024,” katanya.

Oleh karena itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. DKPP juga mengabulkan aduan pengadu seluruhnya.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu M Iksan selaku Ketua KPU merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, dan Ilu Prima Sagara, M Al Khotib selaku anggota KPU Mandailing Natal,” ucap DKPP.

Selain itu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal juga dijatuhi sanksi karena tidak teliti dalam memverifikasi berkas calon bupati Harun Mustafa Nasution. KPU Mandailing Natal dinyatakan tidak optimal dalam melakukan verifikasi dokumen Harun.

“DKPP menilai tindakan teradu dalam menjalankan tugas pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tidak optimal dalam verifikasi dokumen calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution. Hal itu terbukti karena masih terdapat ketidaksesuaian data milik Harun. Para teradu seharusnya melakukan verfikasi berkas dokumen calon nomor urut 1 atas nama Harun dengan maksimal dan sungguh-sungguh sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,” tegas majelis etik.

Dalam kasus verifikasi dokumen ini, ketua dan anggota KPU terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf c, dan huruf f, Pasal 12, Pasal 15, dan pasal 16 DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu,” ucapnya.

Sidang ini tidak hanya membacakan putusan mengenai aduan terhadap KPU Kabupaten Mandailing Natal saja. Tetapi juga membacakan putusan yang melibatkan KPU Kabupaten Sampang dan Morowali Utara.

Namun, dalam aduan ini, KPU Sampang dan Morowali Utara tidak terbukti bersalah. Aduan pengadu ditolak DKPP.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata DKPP saat membacakan putusan mengenai aduan KPU Kabupaten Sampang dan Morowali Utara.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *