Prancis Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Assad

Ragam30 Dilihat

PARIS || Dua hakim investigasi Prancis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap presiden Suriah yang digulingkan, Bashar al-Assad atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang. Ini merupakan kedua kalinya langkah serupa diambil oleh otoritas peradilan Prancis, kata seorang sumber pada hari Selasa (21/1) waktu setempat.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (22/1/2025), dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada hari Senin (20/1) lalu, Assad, yang digulingkan akhir tahun lalu dalam serangan kilat oleh pasukan oposisi, dianggap bertanggung jawab sebagai “panglima tertinggi angkatan bersenjata” atas pengeboman di kota Deraa, Suriah, pada tahun 2017 yang menewaskan seorang warga sipil. Demikian diungkapkan seorang sumber yang dekat dengan kasus tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, kepada AFP.

Perintah ini dikeluarkan sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus Salah Abou Nabout, seorang warga negara Prancis-Suriah berusia 59 tahun dan mantan guru bahasa Prancis, yang tewas pada tanggal 7 Juni 2017 setelah rumahnya dibom oleh helikopter militer Suriah.

Peradilan Prancis menganggap bahwa Assad memerintahkan dan menyediakan sarana untuk serangan ini. Enam pejabat senior militer Suriah sudah menjadi target surat perintah penangkapan Prancis atas kasus tersebut, dalam penyelidikan yang dimulai pada tahun 2018.

“Kasus ini merupakan puncak dari perjuangan panjang untuk keadilan, yang saya dan keluarga saya yakini sejak awal,” kata Omar Abou Nabout, putra korban, dalam sebuah pernyataan.

Dia menyatakan harapan bahwa “persidangan akan berlangsung dan para pelaku akan ditangkap dan diadili, di mana pun mereka berada.”

Sebelumnya pada bulan November 2023, otoritas Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan pertama terhadap Assad atas serangan kimia pada tahun 2013, Saat itu, lebih dari seribu orang, menurut intelijen Amerika Serikat, tewas akibat gas sarin.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *