Daftar Lengkap 21 Pasangan Gubernur-Wagub Terpilih Menanti Dilantik

Politik771 Dilihat

JAKARTA || KPU RI menyatakan ada 21 Provinsi/KIP Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jakarta dan Aceh termasuk provinsi dalam daftar tersebut. Para Gubernur dan Wakil Gubernur ini siap untuk dilantik.

Hal ini disampaikan oleh KPU setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Ada 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Gubernur dan Wakil Gubernur.

“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota,” kata ” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (9/1/2024).

Lebih lanjut, Afif mengatakan ada 21 Provinsi/KIP Aceh yang tidak mengajukan permohonan PHP di MK. KPU Provinsi pun dipersilakan melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon.

“Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.

Adapun saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.

Lantas, provinsi mana saja yang tidak ada pengajuan gugatan ke MK? Berikut ini daftar 21 provinsi tersebut beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang ditetapkan.

1. Aceh (Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad)
2. Sumatera Barat (Mahyeldi-Vasko Rusemi)
3. Riau (Abdul Wahid-SF Hariyanto)
4. Jambi ( Al Haris-Abdullah Sani)
5. Sumatera Selatan (Herman Deru-Cik Ujan)
6. Bengkulu (Helmi Hasan-Mian)
7. Lampung (Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela)
8. Kepulauan Riau (Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura)
9. DKI Jakarta (Pramono Anung-Rano Karno)
10. Jawa Barat (Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan)
11. Banten (Andra Soni-Dimyati Natakusumah)
12. Bali (Wayan Koster-I Nyoman Giri)
13. Nusa Tenggara Barat (Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri )
14. Nusa Tenggara Timur (Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma)
16. Kalimantan Selatan (Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman)
17. Kalimantan Utara (Zainal-Ingkong)
18. Gorontalo (Gusnar Ismail-Idah Syahidah)
19. Sulawesi Barat (Suhardi Duka-Salim S)
20. Maluku (Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath)
21. Papua Barat (Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani)

Kendati demikian, pelantikan 21 Gubernur-Wakil Gubernur terpilih ini menunggu pengumuman keputusan presiden (Keppres). Informasi ini salah satunya diungkap oleh KPU Jakarta usai menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

“Ya di tingkat provinsi biasanya yang melantik Presiden. Yang pasti dari pemerintah di pusat. Kita tunggu aja pengumuman di pemerintah pusat tentang Keppres 80 ada perubahan atau tidak ya. Di Keppres 80 pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *