Pramono Anung: Terima Kasih Pasangan 01 dan 02 Tak Gugat ke MK

Politik26 Dilihat

JAKARTA || Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cagub Jakarta nomor urut 1 Pramono Anung mengucapkan terima kasih kepada kedua paslon tersebut atas sikap yang diambil.

“Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih,” kata Pramono Anung kepada wartawan seusai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Pramono melanjutkan, jika tak ada gugatan ke MK dan tidak ada Pilkada putaran kedua, Jakarta bisa segera berbenah. Menurutnya, saat ini Jakarta sedang menghadapi banyak tantangan.

“Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja. Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta,” jelas dia.

Pramono menilai, urungnya paslon lain menggugat hasil Pilkada ke MK dapat mempercepat situasi politik di Jakarta lebih stabil. Dia juga menyebut tensi Pilgub Jakarta 2024 tergolong rendah.

“Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga dengan demikian saya mengucapkan terima kasih. Dan pemilihan gubernur di Jakarta kali ini adalah pemilihan yang tingkat tensi politiknya itu paling rendah, tensi politiknya,” kata dia.

Lantas, akankah Pramono merangkul Ridwan Kamil dan calon lainnya untuk turut membangun Jakarta? Pramono menjawab dia siap bekerja sama dengan siapa pun.

“Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul dong, saya nggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali. Dan saya juga udah telepon-teleponan, tapi saya kan nggak perlu cerita dengan telepon dengan siapanya,” kata dia.

“Pokoknya intinya seperti teman-teman ketahui, saya di dalam kampanye selama tiga bulan tidak pernah ada tone negatif dari mulut saya yang keluar. Dan itu akan saya jaga,” sambungnya.

Sebelumnya, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi telah ditutup. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Dilihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 pun telah ditetapkan KPU. Pramono-Rano menjadi pasangan dengan peraih suara terbanyak. Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *