SEMARANG || ALIRAN suap diduga mengalir ke anggota DPRD Semarang, Jawa Tengah. Itu yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Semarang.
“Jadi memang kita minta keterangan anggota legislatif di DPRD Semarang. Tentu, kalau untuk kontennya belum bisa kami sampaikan ya,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Asep enggan memerinci jenis proyek yang dijatahkan untuk para legislator di Semarang.
“Jadi begini, memang kita akan mendalami beberapa pihak. Memang ada keterkaitan ke arah situ (pembagian jatah proyek), karena dalam pengadaannya berkaitan dengan beberapa komisi,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya penjatahan proyek untuk anggota DPRD dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Informasi itu didalami dengan memeriksa enam saksi pada Kamis, 26 September 2024.
“Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2024.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang, yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.***MIOL