Abdul Latif Minta Pengusaha Tampung Tenaga Kerja Sekitar Lokasi Perusahaan

Politik315 Dilihat

MEDAN || Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan mendorong perusahaan untuk memperhatikan kondisi sekitar perusahaan, salah satunya terkait penerimaan tenaga kerja yang diharapkan bisa mengakomodir mereka yang berada di lokasi sekitar perusahaan.

Harapan ini disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Abdul Latif Lubis saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, kemarin.

“PKS berharap dengan adanya perubahan Perda ini, Pemerintah Kota Medan dan perusahaan dapat lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan, tentu sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang dibutuhkan,” kata Latif.

Fraksi PKS juga berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. “Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas dikarenakan banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut FPKS juga menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya.

“Sesuai Pandangan yang kami sampaikan pada 15 Juli 2024 terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kota-kota besar umumnya terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya. Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan terutama dalam perjanjian kerja harus dilakukan dengan intensif sehingga potensi terhadap pelanggaran perjanjian kerja dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini terutama dalam hal perjanjian kerja.

“Fraksi PKS berharap adanya perubahan dan perbaikan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan saat ini,” pungkasnya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *