MEDAN || Pengelolaan sampah menjadi isu penting selain masalah lingkungan lainnya, pemerintah perlu menyediakam fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi agar sampah tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan.
“Pengelolaan sampah dengan teknologi agar sampah tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala ketika memberikan jawaban tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di gedung dewan, Senin (22/7/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Wakil Ketua Rajudin Sagala serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD.
Rajudin Sagala mengatakan Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menimbulkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah nantinya akan dibahas bersama stakeholder terkait, sehingga akan melahirkan peraturan daerah dalam managemen pengelolaan persampahan, kata Rajudin Sagala.
DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bobby Afif Nasution yang hadir, sehingga pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif.***WASGO