Komisi I Monitoring ke Disnaker terkait Masalah Ketenagakerjaan PT. ABB

DPRD Bengkalis412 Dilihat

MANDAU || Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan monitoring ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis di Duri, Kecamatan Mandau terkait proses recruitment karyawan PT. ABB, pada Kamis (11/07/2024).

Rombongan Komisi I disambut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Ibu Suryati S.Sos dan Bapak Nurzaman, SH selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek di ruangan rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bengkalis. Hadir Perwakilan dari PT. ABB,  Mawarinsyah selaku support PT.ABB, Isdon H selaku PM PT. ABB dan Idham selaku Humas PT. ABB.

Rapat dibuka Sekretaris Disnaker dan Transmigrasi Kab. Bengkalis yang menyampaikan bahwa PT. ABB selama ini tidak pernah melaporkan lowongan tenaga kerja sehingga tidak dapat informasi Loker di PT. ABB.

“Kami Disnaker selama ini tidak pernah mendapatkan informasi Loker dari PT. ABB yang seharusnya disampaikan kepada kami,” ujar Suryati.

Pimpinan Security PT. ABB yang diwakilkan ISDON H menyampaikan permohonan maaf karena selama ini PT. ABB tidak pernah melaporkan Loker ke Disnaker, kedepannya akan diperbaiki.

Manager PT. ABB Isdon menjelaskan, wilayah central yang membawahi 3 kabupaten yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rohil, dan Kabupaten Rohul. Sampai saat ini sesuai kontrak dengan 784 orang yang dibagi menjadi 3 wilayah dan beberapa waktu lalu sudah melakukan PKWT kemudian belum ada perekrutan karyawan baru tetapi apabila ada karyawan yang meninggal maka akan digantikan dengan keluarga karyawan bersangkutan, secara teknis PT. ABB sudah mengikuti proses penerimaan karyawan kurang lebih 70% masyarakat tempatan.

Selanjutnya Humas PT. ABB Idham saat diberi kesempatan bicara menyampaikan tentang perusahaan PT. ABB, bahwa beberapa hari yang lalu karyawan PT. ABB meninggal saat treatmil di RS. Permata Hati. Tetapi sudah diselesaikan pembayaran santunan kepada keluarga korban.

“Beberapa waktu lalu ada salah seorang karyawan PT. ABB mengalami kecelakaan saat MCU di rumah sakit. Kami sudah selesaikan kewajiban kepada keluarga almarhum,”jelas Idham.

Sanusi selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis saat memimpin rapat mengatakan, bahwa selama ini diduga PT. ABB tidak transparan dalam proses rekruitmen dibuktikan dengan tidak melaporkan lowongan kerja ke Disnaker sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami mendapat informasi kalau PT. ABB tidak melaporkan lowongan kerja ke Disnaker sesuai Perda No. 3 tahun 2022 tentang penempatan pelayanan dan perlindungan tenaga kerja lokal Pasal 20 Ayat 1 bahwa perusahaan wajib melaporkan  lowongan kerja ke Disnaker,” ungkap Sanusi.

“Termasuk hal yang disampaikan oleh saudara Idham ada karyawan meninggal saat MCU. Ini kesalahan besar perusahaan Karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai karyawan ABB,” Ujar Sanusi.

Saat ditanyakan Sanusi apakah di perusahaan ada menyediakan tenaga ahli kesehatan dan keselamatan, lingkungan kerja, PT. ABB tidak bisa menjawab dan membenarkan belum punya tenaga kesehatan.

“Apakah perusahaan saudara memiliki tenaga Kesehatan? “tanya Sanusi.

Perwakilan PT. ABB menjawab bahwa di perusahan hanya menyediakan tenaga HSE tidak memilki tenaga kesehatan.

Sanusi menyampaikan sesuai Perda No. 3 tahun 2022 di Pasal 23 Ayat 3 Huruf e bahwa perusahaan wajib menyediakan tenaga ahli kesehatan minimal 1 orang.

“Kami sangat menyesalkan PT. ABB tidak patuh aturan sehingga berakibat fatal terhadap keselamatan nyawa karyawannya. Dengan adanya masalah tersebut maka  merupakan tugas kami selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat untuk menyampaikan beberapa isu yang disampaikan masyarakat kepada kami terkait PT. ABB. Bercermin dari masalah ini maka harus ada yang diperbaiki dalam proses rekrutmen agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi pada perusahaan-perusahaan lain dan diharapkan Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan bimbingan kepada perusahaan-perusahaan lainnya,” ungkap Sanusi.

Selanjutnya Rahmah Yenny juga menegaskan bahwa kejadian yang terjadi pada proses rekrutmen karyawan PT. ABB adalah kelalaian perusahaan, kemudian harus ada tindakan yang dilakukan perusahaan pasca kecelakan terhadap keluarga korban.

Sementara itu , Al Azmi  mengatakan PT. ABB harus merekrut karyawan sesuai dengan standar yang dibutuhkan perusahaan dan hal ini tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku serta  mengutamakan masyarakat tempatan, setelah itu pada tahap selanjutnya masalah ini akan dibawa Hearing bersama PHR dan RS Permata Hati yang menjadi pihak ketiga dalam melakukan Treatmil terhadap perekrutan karyawan PT. ABB serta Hearing bersama lintas komisi.

“Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis akan melanjutkan pembahasan masalah ini bersama PHR, RS Permata Hati dan Dinas tenaga kerja untuk melakukan rapat lintas komisi serta menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja agar lebih aktif dan kooperatif lagi dalam mendata perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis,” jelas Al Azmi.

Sekretaris  Naker Suryati menjelaskan, terkait perekrutan yang dilakukan oleh PT. ABB dari 17 Januari sampai tanggal 11 Juli 2024, belum pernah disampaikan surat terkait penerimaan atau perekrutan karyawan PT. ABB ke Dinas Tenaga Kerja tetapi baru melaporkan PKWT karena itu merupakan kewajiban setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk melapor. Sesuai dengan pasal 20 Ayat 6 bahwa perusahaan maksimal 90 hari sebelum perekrutan harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Di akhir acara Sanusi menyampaikan masalah ini akan dibawa ke PHR sebagai pemberi kerja, masalah ini  tidak hanya PT. ABB saja tapi berlaku buat seluruh perusahaan yang ada agar patuh pada aturan yang ada dan hal yang sama tidak terjadi.

“Selanjutnya kami akan Hearing dengan PT. PHR guna monitoring dan  memberikan solusi agar rekrutmen karyawan sesuai aturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PHR,” tutup Sanusi.***INF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *