MK Tak Terima Gugatan PPP soal 21 Ribu Suara di Jatim Dipindah ke Garuda

Politik297 Dilihat

JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait hasil Pileg DPR di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur (Jatim). MK menyatakan permohonan PPP tidak jelas.

“Menimbang bahwa terhadap permohonan PPP, termohon (KPU) mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur dengan alasan yang pada pokoknya,” kata Hakim MK Saldi Isra saat dalam sidang perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Petitum permohonan tidak saling bersesuaian, yaitu PPP meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut PPP, sekaligus meminta dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

MK menilai PPP mempermasalahkan perolehan suaranya di Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VII. MK mengatakan PPP mendalilkan ada pemindahan 21.812 suara secara tidak sah ke Garuda.

“Pemohon (PPP) mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara,” ujarnya.

Namun, menurut MK, PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan. MK juga menemukan rumusan petitum kasus pertama dan kasus kedua yang saling bertentangan.

“Pertentangan demikian terjadi karena pada petitum kasus pertama PPP meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua PPP meminta pemungutan suara ulang, padahal dapil pada kedua kasus tersebut sama atau setidaknya beririsan, yaitu Dapil Jawa Timur IV,” tuturnya.

“Akan tetapi setelah PPP menarik kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jawa Timur IV, pertentangan antarpetitum demikian tidak lagi ada,” lanjutnya

Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, hakim MK menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel). MK pun menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *