Modesta Marpaung Minta Dinkes Medan Terus Tingkatkan Pelayanan Posyandu

Politik1108 Dilihat
MEDAN || Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan terus memperhatikan jaminan kesehatan Ibu hamil dan bayi melalui pelayanan imunisasi di Posyandu. Seiring dengan itu, pelayanan Posyandu terus ditingkatkan melalui ketersediaan fasilitas dan obat vaksin.

Dikatakan Modesta, menyikapi keluhan peserta sosper, dengan adanya kekosongan jenis Vaksin dua bulan terakhir ini di Posyandu. Modesta minta Dinas Kesehatan supaya melakukan upaya pengadaan vaksi. “Kita kurang tau pasti alasan kekosongan. Tetapi kita berharap Pemko Medan dapat mencari solusi,” ujar Modesta, hari ini.

Memang kata Modesta, untuk memastikan perkembangan kesehatan bayi, harus rutin mengikuti tahapan program imunisasi dan jenis vaksin. “Kekebalan tubuh harus diawali dari kesehatan bayi,” ucap Modesta.

Adapun jenis Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. ***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *