Legislator PDIP-PKB-PKS Interupsi soal Hak Angket, Elite PD Pasang Badan

Politik1145 Dilihat
JAKARTA || Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PKB hingga PDI Perjuangan melakukan interupsi di Rapat Paripurna pembukaan masa sidang ke-13. Mereka mengingatkan DPR RI untuk menggunakan hak angket menyikapi dinamika Pemilu 2024.
Rapat digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat. Mulanya anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mengatakan adanya tudingan kecurangan di Pemilu 2024.

“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional,” kata Aus dalam rapat, Selasa (5/3/2024).

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR Fraksi PKB Luluk Hamidah. Pihaknya mendukung hak angket supaya desas- desus kecurangan Pemilu bisa diluruskan secara terang benderang.

“Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” ungkap Luluk.

Pembicaraan soal hak angket juga disampaikan Aria Bima dari PDIP, ia menyebut DPR mesti menjalankan fungsi pengawasannya secara baik. Ia berharap kualitas pemilu di Indonesia meningkat.

“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket ataupun apapun supaya kualitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi,” ujar Aria.

Menanggapi itu, anggota DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menjawab usulan hak angket itu. Ia mengatakan penyusunan hak angket mestinya didasari dengan alasan-alasan yang jelas dan konkret.

“Terkait dengan hak angket, saya kira hak angket kita paham semua bahwa ini adalah hak konstitusional kita. Namun, apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki perjelas dulu sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat,” ujar Herman.

“Karena ini yang harus didudukkan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat. Oleh karenanya, saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama,” pungkasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *