MEDAN || Uang makan tenaga outsourcing Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi pembayarannya disatukan dengan gaji tiap bulannya.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirtanadi Aruna Irani kepada wartawan bersama Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Diky Anggara di Ruang kerjanya terkait pemberitaan disalah satu media online Selasa (27/2/2024).
Aruna danTengku Dicky lebih jauh menjelaskan untuk tahun 2024 keseluruhan tenaga outsourcing menerima uang makan disatukan kedalam gaji yang dibayarkan tanggal 25 tiap bulannya.
“Seluruh Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) atau tenaga outsourcing uang makan mereka diberikan bersamaan dengan pemberian gaji,”kata Aruna.
Menurut Aruna adanya berita di salah satu media online yang menyatakan “Perumda Tirtanadi menyetop uang makan” hal ini adalah hoax tidak benar, karena uang makan tersebut pembayarannya disatukan dengan gaji untuk seluruh tenaga outsoucing di Perumda Tirtanadi, dan hal ini sudah disosialisasikan vendor kepada seluruh tenaga outsourcing.
Salah seorang tenaga outsourcing Mhd Mujur Siregar mengatakan bahwa uang makan tidak dihentikan,”uang makan masih diberikan dan sekarang ini pemberiaannya disatukan dengan gaji kalo sebelumnya pemberian uang makan tersendiri kami sangat bersyukur masih diberikan uang makan,”ujar Mhd Mujur.
pada kesempatan itu Kepala Sekretaris Perusahaan Tirtanadi Tengku Dicky berharap kepada seluruh tenaga outsourcing jika mengalami hal-hal yang kurang jelas dapat langsung menanyakannya ke vendor masing-masing atau dapat berkoordinasi dengan Divisi SDM.***WASGO