Dzulmi Eldin Jalani Pembebasan Bersyarat

Kriminal692 Dilihat

Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

MEDAN || Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akhirnya menghirup udara bebas setelah melaksanakan registrasi di Badan Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan mejalani pembebasan bersyarat (PB), Selasa (28/2).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Simon membenarkan tentang diterimanya terpidana berikut berkas registrasi Dzulmi Eldin guna dilakukan pengawasan dan wajib lapor karena menjalani PB.

“Memang benar hari ini Kejari Medan menerima terpidana dan berkas registrasi atas nama terpidana mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, yang bersangkutan wajib lapor sekali sebulan ke Kejari Medan sebagai pengawas di luar Lapas,” kata Kasi Intel kepada wartawan di Gedung Kejari Medan, Selasa (28/2).

Sementara itu, Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian melalui Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Raymond Rumahorbo menyebut bahwa Eldin keluar dari Lapas pagi tadi.

Kita lakukan registrasi napi atas nama T Dzulmi Eldin sebagai klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, imbunya, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejari Medan sebagai pengawas ketika narapidana berada di luar Lapas.

“Ke Lapas Medan tidak ada lagi hubungannya. Kalau Napinya sudah diserahkan ke Bapas, selanjutnya urusan yang bersangkutan sebagai klien Bapas semuanya kewenangan Bapas,” ungakpnya.

Ketika ditanya seandainya kewajiban PB tidak diindahkan, Raymond Rumahorbo menimpali, yang pasti pihak Bapas Medan yang menindaklanjutinya. Misalnya dilakukan teguran keras.

“Di awal hal itu sudah dipertanyakan pada saat proses pengurusan PB. Bersediakah untuk wajib lapor dan seterusnya, dikuatkan dengan adanya Surat Pernyataan sebagai kelengkapan administrasi pengusulan PB,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan Juni 2020 lalu menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

Selain itu dipidana denda Rp 500 juta subsidair bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eldin diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.***REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *