Berkas Perkara Masih Bolak-balik di Jaksa dan Polisi, Kapan Firli Diadili?

Kriminal547 Dilihat

JAKARTA || Berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih dilengkapi kepolisian setelah dikembalikan kejaksaan. Setelahnya akan ditentukan lagi oleh kejaksaan mengenai kelengkapan berkas itu untuk kemudian diajukan ke persidangan.

Pada Jumat, 15 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta). Namun berkas ribuan halaman dengan tinggi 0,85 meter itu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Menurut Herlangga Wisnu Murdianto selaku Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan memproses lebih lanjut.

“Karena menurut Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jangka waktu penyidik untuk memenuhi dan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Penuntut Umum adalah 14 hari setelah berkas dikembalikan,” kata Herlangga saat dihubungi detikcom, Rabu (3/1/2024).

“Berarti per tanggal 29 Desember 2023 penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.

“Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri.

Firli Bahuri sendiri dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Selain perkara itu, pihak kepolisian juga sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *