Saksi Ungkap Makelar Kasus MA Lakukan Transaksi Rp 3.7 M dalam Sehari

Kriminal1033 Dilihat

JAKARTA || Jaksa menghadirkan pegawai bank, Nurlela Kotdriyah, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Nurlela mengungkap Dadan melakukan transaksi Rp 3,78 miliar dalam sehari.

Mulanya, jaksa menanyakan berapa kali Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022. Nurlela mengatakan Dadan menarik tunai dua kali dengan nominal Rp 3 miliar dan Rp 600 juta.

“Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

“Ada dua kali tarikan, ada kiriman uang juga, ada setoran,” jawab Nurlela.

“Saudara masih ingat berapa kali yang penarikan tadi itu?” tanya jaksa.

“Dua kali penarikan, Pak,” jawab Nurlela.

“Berapa nominalnya masing-masing?” tanya jaksa.

“Rp 3 miliar sama Rp 600 juta,” jawab Nurlela.

Jaksa juga menanyakan Dadan melakukan transfer ke siapa saja pada tanggal tersebut. Namun, Nurlela mengaku lupa.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela. Dalam BAP itu, Nurlela menjelaskan Dadan melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp 3 miliar, Rp 600 juta dan Rp 180 juta pada 29 Maret 2022.

“Penarikan tunai tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.32 WIB sebesar Rp 3 miliar. Kemudian, jam 11.39 WIB sebesar Rp 600 juta, kemudian 29 Maret, 11.40 WIB sejumlah Rp 180 juta’,” kata jaksa saat membacakan BAP Nurlela.

Dadan juga disebut melakukan setor tunai dan mentransfer uang pada tanggal tersebut. Dadan disebut melakukan setor tunai sebesar Rp 150 juta dan transfer Rp 50 juta.

“Kemudian setoran tunai jam 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah Rp 150 juta kemudian yang E. Pengiriman uang antarbank 29 Maret 2022 pukul 11.42 WIB, bank atas nama pengirim Dadan Tri Yudianto dan penerima Kenzo Xavier Sastradikarya sejumlah Rp 135 juta, kemudian F Pengiriman uang tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.49 WIB dari Dadan Tri Yudianto penerima Tajib Priatna sebesar Rp 50 juta’,” lanjut jaksa membacakan BAP Nurlela.

Dadan sebelumnya didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp 5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022. Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp 3,6 miliar pada 29 Maret 2022.

Jaksa mengatakan Dadan kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp 3 miliar dalam pecahan Rp 100.000. Jaksa mengatakan Dadan menyerahkan uang itu ke Hasbi Hasan di Kantor MA.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *