Sosperda Adminduk, Parlindungan SH MH: Identitas Diri Sangat Penting

Politik2018 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).

Sosperda tersebut dihadiri ratusan warga didominasi kaum ibu-ibu rumah tangga (IRT) dan juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut H Muhammad Lokot yang juga caleg DPR RI Dapil Sumut 1, Caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Hery Siswan SHI, Camat Medan Tembung, Lurah Bandar Selamat, Kepling VI dan tokoh agama.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut H Muhammad Lokot saat berpidato pada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut H Muhammad Lokot saat berpidato pada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

Parlindungan mengatakan, sosperda tentang Adminduk dilaksanakan tujuannya adalah supaya masyarakat khususnya di Kelurahan Bandar Selamat sekitarnya memahami betul arti penting identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA). Oleh karenanya, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini berharap agar masyarakat yang belum memiliki identitas diri segera mengurusnya.

Caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Hery Siswan SHI saat berpidato pada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Hery Siswan SHI saat berpidato pada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

“Sebab, ketika kita ada sesuatu urusan bersyarat harus ada KTP, KK dan Akte Kelahiran ternyata tidak ada maka urusan yang tadinya cepat selesai menjadi lama dikarenakan terkendala identitas diri tersebut. Jangan buang-buang waktu, ada kesempatan segera urus ke kantor lurah, camat atau Disdukcapil,” kata Parlindungan.

Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

Sebelum pelaksanaan Sosperda ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tersebut dilanjutkan terlebih memanjatkan doa dipimpin ustadz Deni Kurniawan agar kegiatan sosperda itu mendapatkan berkah. Sehabis doa, Haris Ricardo Sipahutar selaku pemandu acara langsung melanjutkannya dengan tanya jawab.

Namun sebelumnya, Camat Medan Tembung meminta warganya segera mengurus identitas diri apalagi tidak lama lagi akan ada pemilihan umum 2024. “Nah, kita minta warga saya segera mengurus identias diri bila yang belum ada. Saya juga meminta bagi warga yang sudah memiliki identitas diri agar dirawat supaya tidak rusak,” ucapnya.

Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

Menurut Parlindungan, Sosialisasikan Perda Adminduk diharapkan bisa memberikan pengetahuan dan motivasi sehingga persoalan-persoalan Adminduk di tengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan. “Dengan adanya identitas diri berarti kita telah dilindungi aturan yang telah diatur di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk),” ungkap Parlindungan dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli.

Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

Disebutkan, identitas diri banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Salah satunya, dapat mempergunakan program Universal Health Coverage (UHC). “Meskipun sudah lama tinggal di Kota Medan, tapi belum memiliki KTP Medan, maka tidak bisa mempergunakan program UHC,” katanya.

Diimbau, agar masyarakat memanfaatkan program-program Pemkot Medan, salah satunya di bidang kesehatan yaitu program UHC. “Uruslah KTP Medan, biar bapak/ibu bisa mendapatkan program-program Pemkot Medan,” katanya.

“Meskipun bisa mempergunakan KTP untuk berobat ke RS, tapi ada tata cara yang harus kita pahami,” tambahnya.

Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

Parlindungan juga mengingatkan, agar warga berhati-hati sebab ada persoalan dengan nomor identitas kependudukan (NIK) ganda. “Makanya kita senantiasa memantau keabsahan Adminduk yang dimiliki jangan sampai ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya,” sebutnya.

Masih katanya, masyarakat yang memiliki KK lama segera memperbaharui dengan KK terbaru menggunakan barcode. “Sebab, KK berbarcode saat ini berlaku secara nasional dengan sistem digital,” kata Parlindungan seraya mengimbau, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menimbulkan permasalahan.

Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

Sebelum berakhir diadakan tanya jawab dimulai dari Murianti penduduk Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Dia mengatakan, KK miliknya tidak terdaftar Disdukcapil. “Hal itu diketahui ketika ada urusan di sekolah anaknya,” kata Murianti.

Mendengar hal itu, Parlindungan langsung mengatakan, KK tersebut belum dionlinekan pihak Disdukcapil. Oleh karenanya, disarankan ke kantor Lurah atau Camat agar segera dionlinekan.

Sementara, M Saputra menyinggung soal KIA apakah diperlukan. Begitu juga Amir menanyakan syarat untuk mengurus identitas diri dimaksud bagaimana. “Kita mau ada identitas diri tapi bagaimana dan syaratnya apa saja,” kata Amir penduduk Lingkungan VI.

Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)
Saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kapten M Jamil Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/12/2023).(Foto:informasiterpercaya.com)

Parlindungan pun menyebutkan, masalah KIA diperlukan untuk identitas si anak sebelum usianya diperbolehkan memiliki KTP. “Soalnya, yang berhal memiliki KTP berusia 17-18 tahun ke atas. Nah, jika belum cukup usianya maka KIA diperlukan,” ujarnya. Seraya menjawab keluhan Amir, Parlindungan siap membantu bagaimana dalam pengurusannya.

Lain halnya, Masdinah br Lubis dalam keluhannya menyangkut lapangan pekerjaan. Dia meminta supaya lapangan pekerjaan lebih banyak supaya anak-anak muda dapat bekerja dan menghasilkan. “Faktor meningkatnya tindak kejahatan ya kurangnya lapangan pekerjaan. Pak tolong supaya lebih diperhatikan lapangan pekerjaan,” ujar Masdinah br Lubis itu.

Parlindungan menyebutkan, masalah lapangan pekerjaan adalah urusan pihak pusat. Dia pun menyebutkan, jumlah lulusan lebih banyak daripada jumlah lapangan pekerjaan. “Tapi pemerintah tidak hilang akal, melalui pelatihan-pelatihan yang dibuat untuk mengatasi tingkat pengangguran. Sebab, melalui pelatihan tersebut para lulusan dapat berkarya dan mandiri malah bisa membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Keluhan yang sama yakni soal KTP, KK, Akte Kelahiran dan pindah alamat juga dikatakan Zulkarnaen Nasution, Usnah br Lubis, Mida Siregar, Nurhayati dan Masanah br Siregar.

Diakhir acara Parlindungan memberikan berupa bingkisan kepada ratusan masyarakat yang hadir pada Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *